Waspada! Iuran BPJS Kesehatan Nunggak, Dapat Denda 30 Juta
Para peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila mengalami penunggakan, maka peserta bersangkutan akan terancam denda maksimal Rp30 juta. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 terkait Jaminan Kesehatan. Denda BPJS Kesehatan akan mulai dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta … Read more